Millenial Ketahui Dulu, ini Keuntungan dan Risiko Investasi di Fintech

Investasi di fintech atau Peer to Peer Lending atau biasa dikenal dengan P2P Lending, merupakan platform fintech yang saat ini sedang tumbuh pesat di kalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali para millenial yang kebanyakan melek digital.

Sistemnya yang sangat mudah dan cepat dipraktikan yaitu mempertemukan investor dengan calon peminjam, membuat tak sedikit millenial yang melirik untuk terjun di P2P Lending. Namun, janganlah terburu-buru hanya ikut-ikut teman berinvestasi tanpa adanya informasi yang kuat untuk bekal diri Anda.

Generasi millenial harus cerdas dalam memilih bisnis investasi terpercaya, setidaknya sebagai investor pemula perlunya mengetahui menyoal apa saja keuntugan yang akan didapat dan risiko yang kemungkinan dihadapi di kemudian hari pada P2P Lending. Simak ulasannya berikut ini:

Keuntungan Investasi di Fintech

Jenis investasi apapun yang dipilih pastinya memiliki keuntungan yang akan diperoleh bagi para investor. Akan tetapi, tak semua investasi memiliki keuntungan yang sama. Berikut keuntungan dari P2P Lending:

1. Modal Investasi Minim

Semua orang tahu, bahwa kebanyakan jenis investasi membutuhkan modal yang besar, contohnya saja saham. Semakin banyak jumlah uang yang disetorkan, maka hasilnya keuntungan yang didapat pun juga akan besar. Begitulah pemikiran kebanyakan orang menyoal investasi.

Padahal, tak semua jenis investasi membutuhkan setoran awal yang besar. Seperti halnya dengan P2P Lending ini. Investor pemula bisa mengawalinya dengan menyetor Rp100 ribu. Nilai setoran awal yang cukp terjangkau, tak sedikit millenial yang berminat dan mulai melakukan kegiatan investasi P2P Lending tersebut.

2. Imbalan yang Didapat Tinggi

Apa yang diharapkan dari investasi kalau bukan mendapat keuntungan yang besar untuk menambah kekayaan yang dimiliki?

Kian kemari, fintech dijadikan sebagai platform yang digandrungi para investor. Di Amartha misalnya, keuntungan yang bisa didapat cukup tinggi, yaitu bisa memberikan keuntungan berupa bunga hingga 17% per tahunnya, bahkan ada beberapa platform yang berani memberi imbal diatas 20% per tahun. Padahal rata-rata bunga acuan hanya 5,75%. Bagaimana millenial tak tergiur dengan investasi peer to peer lending yang terdaftar di OJK ini?

3. Membantu Permodalan UKM

Adanya investasi P2P Lending ini bukannya hanya untuk memberikan keuntungan lebih kepada investornya, tapi salah satu investasi yang sedang digandrungi millenial ini bisa membantu perubahan sosial di masyarakat terutama dalam membantu permodalan UKM (Usaha Kecil Menengah). Dengan begitu, para investor bisa membantu menyejahterakan masyarakat dalam mendapatkan penghasilan dari UKM yang dijalankannya.

4. Bisa Memilih Calon Peminjam

Beda dari yang lainnya, investasi P2P Lending ini memberikan keleluasaan investor dalam memilih calon peminjam yang membutuhkan modal. Pihak fintech akan mengirimkan profil atau data-data terkait calon peminjam kepada Anda selaku investor.

Hal tersebut tentu akan sangat menguntungkan bukan? Dimana, investor akan memilih calon peminjam dengan selektif mungkin dan yang pastinya penuh berbagai pertimbangan yang kuat. Sebab, sebagai investor tentunya tidak menginginkan mengalami kerugian karena salah memilih calon peminjam.

5. Diawasi OJK

Tak bisa dipungkiri, kini banyak oknum-oknum yang merugikan masyarakat dengan melakukan penipuan. Bahkan, sekarang ini banyak kasus penipuan mengatasnamakan investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal.

Anda sebagai investor fintech tidak perlu khawatir bila mengalami kejadian yang tidak diinginkan selama proses investasi berlangsung, Anda bisa melaporkan langsung ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pilihlah peer to peer lending berizin OJK.

Mudahnya, langsung menghubungi kontak yang tertera pada hotline khusus di satgas waspada investasi OJK https://waspadainvestasi.ojk.go.id/  yaitu dengan mengunjungi ke Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710, atau melalui email [email protected] atau juga bisa dengan layanan konsumen OJK di nomor 1500655.